NAMA : IRNANDA DWI ERDIANI
NIM : 14080314035
PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN 2014
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
I. Teknologi kloning dari sisi norma
moral dan etika di indonesia
Kloning
adalah reproduksi aseksual . Untuk melakukan kloning, yang pertama dibutuhkan
adalah sebuah sel telur yang matang. Sel telur itu kemudian diambil inti
selnya. Inti sel itu kemudian diganti dengan inti sel tubuh dari organisme
dewasa yang sejenis. Ketika sel itu mulai berkembang, ia kemudian ditanamkan di
rahim. Sel itu akan berkembang di rahim hingga kelahirannya. Individu yang
dilahirkan akan menjadi individu yang indentik secara genetis dengan individu
donor inti sel. Pada prinsipnya, siapapun dapat dikloning, dan karena sel itu
dapat dibekukan, orang bahkan dapat mengklon orang yang sudah meninggal.
Kloning bukanlah foto kopi. Ketika ia lahir, ia akan lahir seperti bayi lainnya.
Namun ketika dewasa ia akan kembar identik dengan aslinya.
Keberhasilan
kloning pada awalnya 3-4 % dari sekian banyak percobaan. Untuk memperbesar
keberhasilan, dibutuhkan lebih banyak sumber daya (sel telur yang matang dan
rahim untuk berkembangnya janin) dan karenanya juga lebih banyak biaya. banyak
orang berpartisipasi dalam penelitian ini. Dalam menghadapi situasi ini,
pembela dan pendukung kloning manusia telah mendata beberapa kemungkinan
gunanya menyediakan anak untuk pasangan yang tidak subur, menggantikan orang
yang dicintai yang telah mati, menghindari resiko penyakit genetis, memampukan
reproduksi untuk orang tua tunggal atau pasangan sejenis,menyediakan sumber gen
identik dari organ atau jaringan yang cocok untuk transplantasi, memperoleh
anak dengan suatu sifat yang diinginkan walau itu tidak dimiliki oleh orang
tua, menggantikan seorang jenius atau tampan, menciptakan sejumlah besar
manusia identik yang cocok untuk penelitian atas alam vs nurtur atau untuk
pasukan khusus yang berguna dalam keadaan damai maupun perang.Prospek-prospek
itu telah mempesona banyak orang di seluruh dunia. Karena itu akan sulit untuk
menolak kloning.
Prosepek
kloning manusia ditolak bukan karena keanehan atau itu merupakan suatu hal
baru, tapi karena dalam kloning terjadi penghinaan atas kemanusiaan. Kloning
menghadirkan penghinaan atas natura manusia sebagai makhluk prokreatif dan atas
relasi sosial yang dibangun atas dasar natura ini. Kloning juga merupakan
bentuk radikal dari perlakuan kejam terhadap anak-anak. Tindakan reaktif
mungkin bukan suatu argumen, namun itu dibutuhkan ketika hanya itu yang dapat
dilakukan untuk melindungi pusat inti dari kemanusiaan.
Belakangan
ini teknologi dan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang kehidupan manusia
berkembang demikian pesat. Perkembangan itu juga terjadi dalam bidang kesehatan
dan biologi. Hal itu baik ketika digunakan untuk mendukung kehidupan manusia.
Namun perkembangan terjadi demikian pesat hingga manusia membuka dunia baru
untuk mengambil kontrol dalam teknik biologis, kloning. Manusia sekarang dapat
memanipulasi kehidupan di dalam laboratorium dan membuka gerbang menuju apa
yang disebut “a Brave New World”.
Kloning
Manusia Kloning pertama kali mendapat perhatian dunia ketika Joshua Lederberg
seorang Nobelis, menulis tentang prospek kloning manusia. Ia mengatakan bahwa
dengan kloning manusia dapat mengendalikan reproduksi dan menghasilkan gen
superior dan banyak keuntungan lain. Perkataannya ini didasarkan pada
keberhasilan percobaan reproduksi aseksual pada kodok.
Kendati demikian, muncul pula banyak pertanyaan mengenai status moral kloning itu. Apakah kloning dapat begitu saja diterima dan diterapkan? Apakah dengan melakukan kontrol atas reproduksi manusia tidak bertentangan dengan nilai-nilai manusiawi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut didukung oleh banyaknya perkembangan teknologi dan budaya yang ambigu secara moral. Perkembangan teknologi juga membuat banyak perubahan dalam pemahaman manusia tentang hubungan keluarga. Teknologi memampukan manusia untuk menciptakan banyak bentuk keluarga baru sehingga pemahaman tentang hubungan keluarga yang alami menjadi kacau.
Kendati demikian, muncul pula banyak pertanyaan mengenai status moral kloning itu. Apakah kloning dapat begitu saja diterima dan diterapkan? Apakah dengan melakukan kontrol atas reproduksi manusia tidak bertentangan dengan nilai-nilai manusiawi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut didukung oleh banyaknya perkembangan teknologi dan budaya yang ambigu secara moral. Perkembangan teknologi juga membuat banyak perubahan dalam pemahaman manusia tentang hubungan keluarga. Teknologi memampukan manusia untuk menciptakan banyak bentuk keluarga baru sehingga pemahaman tentang hubungan keluarga yang alami menjadi kacau.
Teknologi
kloning menunjukkan hasrat manusia untuk mengontrol masa depannya lepas bahkan
dari kontrol pribadi. Dengan terpesona dan diperbudak oleh teknologi manusia
kehilangan keterpesonaannya atas misteri alam dan kehidupan. Dengan bioetika
manusia memahami bahwa biologi yang baru ini menyentuh dan menguji hal-hal
mendasar tentang kemanusiaan manusia: integritas tubuh, identitas dan
individualitas, garis keturunan dan kekeluargaan, kebebasan dan kontrol diri,
kasih dan aspirasi dan hubungan dan perjuangan jiwa dan badan.
Banyak
negara telah memberikan tempat bagi para ahli bioetika dalam pemerintahan.
Namun sebagian besar dari mereka mengutamakan kegunaan ilmunya daripada untuk
sungguh memperjuangkan bioetika itu sendiri. Di sisi lain para saintis tetap
sibuk dengan penelitian mereka. Keberhasilan dari setiap percobaan kloning
membuka suatu kenyataan bahwa kloning bukanlah lagi suatu angan-angan. Perkembangan
itu dengan kemungkinan-kemungkinan (yang dikatakan) baik semakin melunakkan
manusia untuk membuka peluang kloning manusia: untuk mengatasi ketidak-suburan
dalam menghasilkan keturunan, untuk menghindari penyakit genetis, untuk
menggantikan anak yang telah mati.
Pandangan
Islam Terhadap Kloning Manusia
Untuk
menetapkan hukum Kloning, para ulama kentemporer menggunakan ijtihad insya’I
karena persoalan tersebut belum dibahas dalam kitab-kitab fiqh klasik.
1. Ditinjau
dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia
tidak membawa dampak negative terhadap keberadaan agama.
2. Ditinjau
dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak
menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang baru.
3. Dilihat
dari sisi hifzh al-‘aql (memelihara akal), memelihara manusia
kloning juga tidak mengancam eksistensi akal, bahkan keberhasilan Kloning yang
sempurna dapat membuat manusia mempunyai akal cerdas.
4. Namun
jika dilihat dari sisi hifzh al-nasl (memelihara keturunan),
kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan islam, masalah keturunan
merupakan sesuatu yang sangat essensial, karena keturunan mempunyai hubungan erat
dengan hukum yang lain seperti pernikahan, warisan, muhrim, dan sebagainya. Dan
apabila ditinjau dari sisi hifzh al-mal (memelihara harta), akan terkait dengan
mashlahat dan mafsadat yang diperoleh dai usaha pengkloningan. Andaikata
Kloning terhadap manusia hanya kan menghambur-hamburkan harta, tanpa adanya
keseimbangan dengan manfaat yang diperoleh, maka Kloning menjadi terlarang.
Berkaitan dengan penciptaan manusia, Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia
diciptakan sebagai makhluk paling sempurna di antara seluruh makhluk yang ada
di alam semesta. Hal itu secara tegas dinyatakan Allah dalam surat At-Tin ayat
: 4 yaitu :
“Sesungguhnya
kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (Q.S At-Tin ayat : 4)
Penjelasan Allah dalam A-Qur’an tentang kesempurnaan penciptaan manusia di
antara segala makhluk ciptaan-Nya yang lain, tentu tidak dapat dibantah oleh
orang-orang beriman. Dengan menggunakan logika sederhana dapat digeneralisasi
bahwa sesuatu yang sudah sempurna, kemudian disempuranakan lagi, tentu saja
dapat menghilangkan sifat kesempurnaannya, bahkan bisa berakibat rusak sama
sekali.
Majma’
Buhuts Islamiyyah Al-Azhar di kairo mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa
Kloning manusia itu haram dan harus di perangi serta di halang-halangi dengan
berbagai cara. Naskah fatwa itu juga menguatkan bahwa Kloning manusia telah
menjadikan manusia yang di muliakan Allah SWT menjadi objek penelitian dalam
percobaan, serta melahirkan berbagai masalah pelik lainnya. Fatwa tersebut juga
mensinyalir bahwa Islam tidak menentang ilmu pengetahuan yang bermanfaat,
bahkan sebaliknya, Islam justru mendukung bahkan memuliakan para ilmuwan.
Namun, bila ilmu pengetahuan itu membahayakan serta tidak mengandung manfaat,
maka Islam mengharamkan dengan melindungi dari bahaya tersebut.
“Dan
Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami
ciptakan”. (QS. Al-Isra : 70).
Praktik
Kloning manusia berimplikasi negatif secara langsung pada hukum-hukum yang
ditetapkan Al-Qur’an dan hadist, yaitu :
a.
Hubungan perkawinan. Kloning mampu memproduksi manusia tanpa
melalui hubungan seksual. Dan proses tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan
Hadist yang menetapkan bahwa untuk memperoleh keturunan diharuskan melalui
hubungan seksual yang di legislasi oleh sebuah lembaga perkawinan yang sah.
b.
Warisan dan garis keturunan. Kloning dapat berakibat munculnya
kesamaran dalam hal penentuan garis keturunan yang akan mempengaruhi oleh hukum
pembagian warisan.
c.
Pemeliharaan anak. Kloning juga dapat menimbulkan kesamaran dalam
masalah kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak hasil produksi Kloning.
Islam sangat memperhatikan hubungan psikologis yang terjalin antara anak dan
orang tua. Bila seorang anak lahir dari hasil kloning, maka akan timbul
kesulitan untuk memastikan siapakah sosok ayah atau sosok ibu yang akan dijadikan
tempat perlindungan psikologisnya.
Proses
kloning pada manusia secara teori bisa dilakukan, namun persoalannya adalah
apakah teknologi sudah cukup matang untuk dilakukan ,Selain itu dari aspek
moral dan etika tidak dibenarkan menjadikan manusia sebagai subyek percobaan,
dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Sehingga
penerapan teknologi kloning pada manusia sebaiknya tidak perlu dilakukan
dilihat dari segi biaya proses kloning memerluka dana yang cukup besar dan dari
segi manfaat, kloning manusia tidak memiliki nilai manfaat apa-apa, karena
kloning itu sendiri hanya untuk menciptakan individu baru yang sama persis
dengan induknya, memperbanyak individu yang persis dengan induknyapun
memberikan resiko yang tinggi.
Dalam
pandangan agama islam dari sisi hifzh al-nasl (memelihara
keturunan), kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan islam, masalah
keturunan merupakan sesuatu yang sangat essensial, karena keturunan mempunyai
hubungan erat dengan hukum yang lain seperti pernikahan, warisan, muhrim, dan
sebagainya. Dan apabila ditinjau dari sisi hifzh al-mal (memelihara harta),
akan terkait dengan mashlahat dan mafsadat yang diperoleh dai usaha
pengkloningan. Andaikata Kloning terhadap manusia hanya kan
menghambur-hamburkan harta, tanpa adanya keseimbangan dengan manfaat yang
diperoleh, maka Kloning menjadi terlarang
KLONING GEN DITINJAU DARI HUKUM DI
INDONESIA
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami sebagai berikut :
Pasal 16
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami sebagai berikut :
Pasal 16
1. Kehamilan
diluar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami
istri mendapat.Penjelasan: Jika secara medis dapat membuktikan bahwa pasangan
suami istri yang sah dan benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara
alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara
alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
2. Upaya
kehamilan diluar alami sebagimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan
oleh pasangan suami istri yang sah dan dengan ketentuan :
a.
Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan,
ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
b. Dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan wewenangan untuk itu.
c.
Pada sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan: Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan perelatan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
Penjelasan: Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan perelatan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
3. Ketentuan
mengenai persyaratan dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini ialah :
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini ialah :
a.
Sperma harus berasal dari suami sah dari pemilik ovum. Bila sperma berasal
dari laki-laki lain, hukumannya sama dengan perzinaan.
b. Hasil
pembuahan tidak boleh ditanam di dalam rahim wanita yang bukan pemilik ovum
yang dibuahi tersebut.
c.
Yang dimasud dengan keturunan adalah sperma dari suami.
Dari semua
presepsi diatas diambil kesimpulan bahwa kloning tidak sesuai dengan norma yang
ada di indonesia serta dilihat dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan
manusia baru maka kloning manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja
hal ini melampaui kekuasaan Tuhan.
Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, dan tindakan-tindakan kriminal.
Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, dan tindakan-tindakan kriminal.
II. Sebagai Mahasiswa Pendidikan
Administrasi Perkantoran UNESA mengapa anda wajib mengikuti mata kuliah
filsafat ilmu?
Menurut
pendapat saya, tujuan belajar mata kuliah Filsafat Ilmu pada prodi Pendidikan
Administrasi Perkantoran yang pertama yaitu memberi wawasan tentang berbagai
macam ilmu yang ada di Filsafat Ilmu, seperti Ontologi, Epistimologi, dll.
Dengan
adanya Filsafat Ilmu pada Prodi saya, bisa mempelajari dan memahami
kejadian-kejadian di sekitar kita, bisa menguasai konsep dan teori tentang
manajemen pendidikan yang berdasarkan dengan Filsafat Ilmu yang mempelajari
tentang Hakikat Ilmu. Menguasai teori karya Ilmiah dan mampu menghasilkan karya
Ilmiah dengan pertimbangan dari Filsafat Ilmu. dan yang terpenting dapat
berperilaku sesuai dengan norma-norma agama yang bisa dipelajari di Filsafat
Ilmu. Filsafat yang bersifat Kealaman, Filsafat yang bersifat Budaya ,Filsafat
yang bersifat Sosial Filsafat merupakan ilmu mencari suatu kebenaran, dengan
berfikir keras sampai mendasar (radikal) kesuatu permasalahan, filsafat juga
bersifat Apeiron, yang artinya kedalaman pengertian dari suatu istilah yang
terkandung. Filsafat dalam pendidikan, pendidikan itu sendiri berarti usaha
mencerdaskan/mendewasakan anak sehingga berubah sikap-sikapnya dari proses
belajar.
Tujuan dalam
pendidikan itu membentuk manusia beriman dan bertakwa (dewasa), arti seseorang
yang dewasa Memiliki sikap tanggung jawab terhadap Diri sendiri, Orang
terdekat. Dan Masyarakat. Lalu Berhubungan dengan kemampuan memilih baik-buruk,
benar-salah. Serta Memelihara harga diri ( nilai yang diperjuangkan/tertinggi
dan tidak bisa ditukar
Dalam ilmu
Fisafat juga sebuah cara pemikiran-pemikiran yang bisa diyakini menghasilkan
sebuah ilmu pengetahuan, penemuan kebenaran dari proses berpikir manusia yang
menghasilkan penemuan dan harus di buktikan melalui penelitian atau riset Dalam
mencari kebenaran ilmu pengetahuan, filsafat juga bisa dijadikan way of life
yang berarti menjadi pegangan atau pandangan hidup dan filsafat juga bisa kita
jadikan sebuah keyakinan dalam setiap pengambilan keputusan.
Arti dari
keyakinan itu adalah penjelasan dalam tindakan/perbuatan tentang segala sesuatu
yang ada didunia, sementara itu keyakinan tidak hanya didunia saja yang nyata
(fisik) tetapi juga keyakinan yang tidak tampak oleh indera yang melampaui
fisik yaitu metafisika, meyakini adanya keberadaan Tuhan, yang ada, mungkin ada
dan belum ada. Dan meyakini kebenaran akan adanya ilmu pengetahuan dalam
mencari sebuah pengetahuan yang belum ada maupun yang sudah ada, pengetahuan
itu bersumber dari suatu pengalaman manusia dari setiap yang dilihat,
ditemukan, diteliti dan dari setiap kejadian yang dialami manusia itu sendiri
yang awalnya tidak tahu menjadi tahu dan dapat diuji kebenarannya. Pencarian
kebenaran untuk mencapai kebahagiaan Kebenaran merupakan suatu pernyataan
berdasarkan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan atas kebenarannya dan
kebenaran ini memiliki nilai dan makna tertinggi.
Mencari
kebenaran adalah sesuatu yang nyata hasil pemikiran yang telah diuji dan
dibuktikan melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan
kebenarannya. Dalam filsafat di dunia pendidikan adalah proses pencarian ilmu
dari befikir melalui proses pembelajaran hingga tumbuh menjadi diri yang dewasa,
pendidikan itu pun bersumber dari pancasila. Pancasila adalah sebagai suatu
sistem filsafat yang berkenaan dengan pendidikan, pendidikan di indonesia
berlandaskan pada pancasila, dari hasil pendidikan tersebut filsafat muncul dan
berkembang dari hasil pemikiran serta melahirkan teori-teori tentang
pendidikan.
Di
administrasi pendidikan perkantoran itu sendiri mempelajari ilmu
pengetahuan yang membahas pendidikan dari sudut pandang proses kerja sama antar
manusia dalam mengembangkan potensi peserta didik melalui perubahan sikap dalam
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Ruang lingkup dalam administrasi
pendidikan perkantoran yaitu proses kerja sama antar manusia dalam
mengembangkan potensi peserta didik menjadi diri yang dewasa melalui pembelajaran.
Ilmu
itu diperoleh dari suatu pengalaman manusia yang awalnya tidak tahu menjadi
tahu, pengalaman itu dijadikan pengetahuan dan muncul jadi sebuah teori-teori.
Teori ini saling berkaitan dengan masalah, pembuktian dan dugaan sementara.
Administrasi pendidikan ini tidak jauh dari organisasi dimana proses kerjasama
antara individu/kelompok dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai suatu
tujuan bersama yang sudah direncanakan. Atas dasar itulah filsafat ilmu
memiliki peranan penting dalam pembentukan kepribadian mahasiswa pendidikan
adinistrasi perkantoran sebagai calon guru maupun pekerja.
REFRENSI
-Khan,man.kloning manusia tinjauan filsafat. http://mkhkan-chemistry.blogspot.com/2013/03/bab-i-pendahuluan-1.Html (diakses 21 maret 2013)
-Globethics.Net focus 7.siti syamsyiatun/nihayatul wafiroh:filsafat,etika,dan kearifan lokal untuk konstruksi moral kebangsaan.net,2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar