Cari Blog Ini

Jumat, 22 Mei 2015

TUGAS FILSAFAT ILMU

NAMA           : IRNANDA DWI ERDIANI

NIM                : 14080314035

PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN 2014

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

 

I. Teknologi kloning dari sisi norma moral dan etika  di indonesia
Kloning adalah reproduksi aseksual . Untuk melakukan kloning, yang pertama dibutuhkan adalah sebuah sel telur yang matang. Sel telur itu kemudian diambil inti selnya. Inti sel itu kemudian diganti dengan inti sel tubuh dari organisme dewasa yang sejenis. Ketika sel itu mulai berkembang, ia kemudian ditanamkan di rahim. Sel itu akan berkembang di rahim hingga kelahirannya. Individu yang dilahirkan akan menjadi individu yang indentik secara genetis dengan individu donor inti sel. Pada prinsipnya, siapapun dapat dikloning, dan karena sel itu dapat dibekukan, orang bahkan dapat mengklon orang yang sudah meninggal. Kloning bukanlah foto kopi. Ketika ia lahir, ia akan lahir seperti bayi lainnya. Namun ketika dewasa ia akan kembar identik dengan aslinya.
Keberhasilan kloning pada awalnya 3-4 % dari sekian banyak percobaan. Untuk memperbesar keberhasilan, dibutuhkan lebih banyak sumber daya (sel telur yang matang dan rahim untuk berkembangnya janin) dan karenanya juga lebih banyak biaya. banyak orang berpartisipasi dalam penelitian ini. Dalam menghadapi situasi ini, pembela dan pendukung kloning manusia telah mendata beberapa kemungkinan gunanya menyediakan anak untuk pasangan yang tidak subur, menggantikan orang yang dicintai yang telah mati, menghindari resiko penyakit genetis, memampukan reproduksi untuk orang tua tunggal atau pasangan sejenis,menyediakan sumber gen identik dari organ atau jaringan yang cocok untuk transplantasi, memperoleh anak dengan suatu sifat yang diinginkan walau itu tidak dimiliki oleh orang tua, menggantikan seorang jenius atau tampan, menciptakan sejumlah besar manusia identik yang cocok untuk penelitian atas alam vs nurtur atau untuk pasukan khusus yang berguna dalam keadaan damai maupun perang.Prospek-prospek itu telah mempesona banyak orang di seluruh dunia. Karena itu akan sulit untuk menolak kloning.
Prosepek kloning manusia ditolak bukan karena keanehan atau itu merupakan suatu hal baru, tapi karena dalam kloning terjadi penghinaan atas kemanusiaan. Kloning menghadirkan penghinaan atas natura manusia sebagai makhluk prokreatif dan atas relasi sosial yang dibangun atas dasar natura ini. Kloning juga merupakan bentuk radikal dari perlakuan kejam terhadap anak-anak. Tindakan reaktif mungkin bukan suatu argumen, namun itu dibutuhkan ketika hanya itu yang dapat dilakukan untuk melindungi pusat inti dari kemanusiaan.
Belakangan ini teknologi dan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang kehidupan manusia berkembang demikian pesat. Perkembangan itu juga terjadi dalam bidang kesehatan dan biologi. Hal itu baik ketika digunakan untuk mendukung kehidupan manusia. Namun perkembangan terjadi demikian pesat hingga manusia membuka dunia baru untuk mengambil kontrol dalam teknik biologis, kloning. Manusia sekarang dapat memanipulasi kehidupan di dalam laboratorium dan membuka gerbang menuju apa yang disebut “a Brave New World”.
Kloning Manusia Kloning pertama kali mendapat perhatian dunia ketika Joshua Lederberg seorang Nobelis, menulis tentang prospek kloning manusia. Ia mengatakan bahwa dengan kloning manusia dapat mengendalikan reproduksi dan menghasilkan gen superior dan banyak keuntungan lain. Perkataannya ini didasarkan pada keberhasilan percobaan reproduksi aseksual pada kodok.
Kendati demikian, muncul pula banyak pertanyaan mengenai status moral kloning itu. Apakah kloning dapat begitu saja diterima dan diterapkan? Apakah dengan melakukan kontrol atas reproduksi manusia tidak bertentangan dengan nilai-nilai manusiawi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut didukung oleh banyaknya perkembangan teknologi dan budaya yang ambigu secara moral. Perkembangan teknologi juga membuat banyak perubahan dalam pemahaman manusia tentang hubungan keluarga. Teknologi memampukan manusia untuk menciptakan banyak bentuk keluarga baru sehingga pemahaman tentang hubungan keluarga yang alami menjadi kacau.
Teknologi kloning menunjukkan hasrat manusia untuk mengontrol masa depannya lepas bahkan dari kontrol pribadi. Dengan terpesona dan diperbudak oleh teknologi manusia kehilangan keterpesonaannya atas misteri alam dan kehidupan. Dengan bioetika manusia memahami bahwa biologi yang baru ini menyentuh dan menguji hal-hal mendasar tentang kemanusiaan manusia: integritas tubuh, identitas dan individualitas, garis keturunan dan kekeluargaan, kebebasan dan kontrol diri, kasih dan aspirasi dan hubungan dan perjuangan jiwa dan badan.
Banyak negara telah memberikan tempat bagi para ahli bioetika dalam pemerintahan. Namun sebagian besar dari mereka mengutamakan kegunaan ilmunya daripada untuk sungguh memperjuangkan bioetika itu sendiri. Di sisi lain para saintis tetap sibuk dengan penelitian mereka. Keberhasilan dari setiap percobaan kloning membuka suatu kenyataan bahwa kloning bukanlah lagi suatu angan-angan. Perkembangan itu dengan kemungkinan-kemungkinan (yang dikatakan) baik semakin melunakkan manusia untuk membuka peluang kloning manusia: untuk mengatasi ketidak-suburan dalam menghasilkan keturunan, untuk menghindari penyakit genetis, untuk menggantikan anak yang telah mati.
Pandangan Islam Terhadap Kloning Manusia
Untuk menetapkan hukum Kloning, para ulama kentemporer menggunakan ijtihad insya’I karena persoalan tersebut belum dibahas dalam kitab-kitab fiqh klasik.
1.      Ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia tidak membawa dampak negative terhadap keberadaan agama.
2.      Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang baru.
3.      Dilihat dari sisi hifzh al-‘aql (memelihara akal), memelihara manusia kloning juga tidak mengancam eksistensi akal, bahkan keberhasilan Kloning yang sempurna dapat membuat manusia mempunyai akal cerdas.
4.      Namun jika dilihat dari sisi hifzh al-nasl (memelihara keturunan), kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan islam, masalah keturunan merupakan sesuatu yang sangat essensial, karena keturunan mempunyai hubungan erat dengan hukum yang lain seperti pernikahan, warisan, muhrim, dan sebagainya. Dan apabila ditinjau dari sisi hifzh al-mal (memelihara harta), akan terkait dengan mashlahat dan mafsadat yang diperoleh dai usaha pengkloningan. Andaikata Kloning terhadap manusia hanya kan menghambur-hamburkan harta, tanpa adanya keseimbangan dengan manfaat yang diperoleh, maka Kloning menjadi terlarang.
            Berkaitan dengan penciptaan manusia, Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk paling sempurna di antara seluruh makhluk yang ada di alam semesta. Hal itu secara tegas dinyatakan Allah dalam surat At-Tin ayat : 4 yaitu :
 “Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (Q.S At-Tin ayat : 4)
            Penjelasan Allah dalam A-Qur’an tentang kesempurnaan penciptaan manusia di antara segala makhluk ciptaan-Nya yang lain, tentu tidak dapat dibantah oleh orang-orang beriman. Dengan menggunakan logika sederhana dapat digeneralisasi bahwa sesuatu yang sudah sempurna, kemudian disempuranakan lagi, tentu saja dapat menghilangkan sifat kesempurnaannya, bahkan bisa berakibat rusak sama sekali.
Majma’ Buhuts Islamiyyah Al-Azhar di kairo mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Kloning manusia itu haram dan harus di perangi serta di halang-halangi dengan berbagai cara. Naskah fatwa itu juga menguatkan bahwa Kloning manusia telah menjadikan manusia yang di muliakan Allah SWT menjadi objek penelitian dalam percobaan, serta melahirkan berbagai masalah pelik lainnya. Fatwa tersebut juga mensinyalir bahwa Islam tidak menentang ilmu pengetahuan yang bermanfaat, bahkan sebaliknya, Islam justru mendukung bahkan memuliakan para ilmuwan. Namun, bila ilmu pengetahuan itu membahayakan serta tidak mengandung manfaat, maka Islam mengharamkan dengan melindungi dari bahaya tersebut.
Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan”. (QS. Al-Isra : 70).
Praktik Kloning manusia berimplikasi negatif secara langsung pada hukum-hukum yang ditetapkan Al-Qur’an dan hadist, yaitu :
a.     Hubungan perkawinan. Kloning mampu memproduksi manusia tanpa melalui hubungan seksual. Dan proses tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadist yang menetapkan bahwa untuk memperoleh keturunan diharuskan melalui hubungan seksual yang di legislasi oleh sebuah lembaga perkawinan yang sah.
b.     Warisan dan garis keturunan. Kloning dapat berakibat munculnya kesamaran dalam hal penentuan garis keturunan yang akan mempengaruhi oleh hukum pembagian warisan.
c.     Pemeliharaan anak. Kloning juga dapat menimbulkan kesamaran dalam masalah kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak hasil produksi Kloning. Islam sangat memperhatikan hubungan psikologis yang terjalin antara anak dan orang tua. Bila seorang anak lahir dari hasil kloning, maka akan timbul kesulitan untuk memastikan siapakah sosok ayah atau sosok ibu yang akan dijadikan tempat perlindungan psikologisnya.

Proses kloning pada manusia secara teori bisa dilakukan, namun persoalannya adalah apakah teknologi sudah cukup matang untuk dilakukan ,Selain itu dari aspek moral dan etika tidak dibenarkan menjadikan manusia sebagai subyek percobaan, dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Sehingga penerapan teknologi kloning pada manusia sebaiknya tidak perlu dilakukan dilihat dari segi biaya proses kloning memerluka dana yang cukup besar dan dari segi manfaat, kloning manusia tidak memiliki nilai manfaat apa-apa, karena kloning itu sendiri hanya untuk menciptakan individu baru yang sama persis dengan induknya, memperbanyak individu yang persis dengan induknyapun memberikan resiko yang tinggi.
Dalam pandangan agama islam dari sisi hifzh al-nasl (memelihara keturunan), kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan islam, masalah keturunan merupakan sesuatu yang sangat essensial, karena keturunan mempunyai hubungan erat dengan hukum yang lain seperti pernikahan, warisan, muhrim, dan sebagainya. Dan apabila ditinjau dari sisi hifzh al-mal (memelihara harta), akan terkait dengan mashlahat dan mafsadat yang diperoleh dai usaha pengkloningan. Andaikata Kloning terhadap manusia hanya kan menghambur-hamburkan harta, tanpa adanya keseimbangan dengan manfaat yang diperoleh, maka Kloning menjadi terlarang
KLONING GEN DITINJAU DARI HUKUM DI INDONESIA
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami sebagai berikut :
Pasal 16
1.      Kehamilan diluar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat.Penjelasan: Jika secara medis dapat membuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah dan benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
2.      Upaya kehamilan diluar alami sebagimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan dengan ketentuan :
a.       Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
b.      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan wewenangan untuk itu.
c.       Pada sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan: Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan perelatan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
3.       Ketentuan mengenai persyaratan dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini ialah :
a.       Sperma harus berasal dari suami sah dari pemilik ovum. Bila sperma berasal dari laki-laki lain, hukumannya sama dengan perzinaan.
b.      Hasil pembuahan tidak boleh ditanam di dalam rahim wanita yang bukan pemilik ovum yang dibuahi tersebut.
c.       Yang dimasud dengan keturunan adalah sperma dari suami.
Dari semua presepsi diatas diambil kesimpulan bahwa kloning tidak sesuai dengan norma yang ada di indonesia serta dilihat dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan manusia baru maka kloning manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja hal ini melampaui kekuasaan Tuhan.
Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, dan tindakan-tindakan kriminal.

II. Sebagai Mahasiswa Pendidikan Administrasi Perkantoran UNESA mengapa anda wajib mengikuti mata kuliah filsafat ilmu?
Menurut pendapat saya, tujuan belajar mata kuliah Filsafat Ilmu pada prodi Pendidikan Administrasi Perkantoran yang pertama yaitu memberi wawasan tentang berbagai macam ilmu yang ada di Filsafat Ilmu, seperti Ontologi, Epistimologi, dll.
Dengan adanya Filsafat Ilmu pada Prodi saya, bisa mempelajari dan memahami kejadian-kejadian di sekitar kita, bisa menguasai konsep dan teori tentang manajemen pendidikan yang berdasarkan dengan Filsafat Ilmu yang mempelajari tentang Hakikat Ilmu. Menguasai teori karya Ilmiah dan mampu menghasilkan karya Ilmiah dengan pertimbangan dari Filsafat Ilmu. dan yang terpenting dapat berperilaku sesuai dengan norma-norma agama yang bisa dipelajari di Filsafat Ilmu. Filsafat yang bersifat Kealaman, Filsafat yang bersifat Budaya ,Filsafat yang bersifat Sosial Filsafat merupakan ilmu mencari suatu kebenaran, dengan berfikir keras sampai mendasar (radikal) kesuatu permasalahan, filsafat juga bersifat Apeiron, yang artinya kedalaman pengertian dari suatu istilah yang terkandung. Filsafat dalam pendidikan, pendidikan itu sendiri berarti usaha mencerdaskan/mendewasakan anak sehingga berubah sikap-sikapnya dari proses belajar.
Tujuan dalam pendidikan itu membentuk manusia beriman dan bertakwa (dewasa), arti seseorang yang dewasa Memiliki sikap tanggung jawab terhadap Diri sendiri, Orang terdekat. Dan Masyarakat. Lalu Berhubungan dengan kemampuan memilih baik-buruk, benar-salah. Serta Memelihara harga diri ( nilai yang diperjuangkan/tertinggi dan tidak bisa ditukar
Dalam ilmu Fisafat juga sebuah cara pemikiran-pemikiran yang bisa diyakini menghasilkan sebuah ilmu pengetahuan, penemuan kebenaran dari proses berpikir manusia yang menghasilkan penemuan dan harus di buktikan melalui penelitian atau riset Dalam mencari kebenaran ilmu pengetahuan, filsafat juga bisa dijadikan way of life yang berarti menjadi pegangan atau pandangan hidup dan filsafat juga bisa kita jadikan sebuah keyakinan dalam setiap pengambilan keputusan.
Arti dari keyakinan itu adalah penjelasan dalam tindakan/perbuatan tentang segala sesuatu yang ada didunia, sementara itu keyakinan tidak hanya didunia saja yang nyata (fisik) tetapi juga keyakinan yang tidak tampak oleh indera yang melampaui fisik yaitu metafisika, meyakini adanya keberadaan Tuhan, yang ada, mungkin ada dan belum ada. Dan meyakini kebenaran akan adanya ilmu pengetahuan dalam mencari sebuah pengetahuan yang belum ada maupun yang sudah ada, pengetahuan itu bersumber dari suatu pengalaman manusia dari setiap yang dilihat, ditemukan, diteliti dan dari setiap kejadian yang dialami manusia itu sendiri yang awalnya tidak tahu menjadi tahu dan dapat diuji kebenarannya. Pencarian kebenaran untuk mencapai kebahagiaan Kebenaran merupakan suatu pernyataan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan atas kebenarannya dan kebenaran ini memiliki nilai dan makna tertinggi.
Mencari kebenaran adalah sesuatu yang nyata hasil pemikiran yang telah diuji dan dibuktikan melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Dalam filsafat di dunia pendidikan adalah proses pencarian ilmu dari befikir melalui proses pembelajaran hingga tumbuh menjadi diri yang dewasa, pendidikan itu pun bersumber dari pancasila. Pancasila adalah sebagai suatu sistem filsafat yang berkenaan dengan pendidikan, pendidikan di indonesia berlandaskan pada pancasila, dari hasil pendidikan tersebut filsafat muncul dan berkembang dari hasil pemikiran serta melahirkan teori-teori tentang pendidikan.
Di administrasi pendidikan perkantoran itu sendiri mempelajari  ilmu pengetahuan yang membahas pendidikan dari sudut pandang proses kerja sama antar manusia dalam mengembangkan potensi peserta didik melalui perubahan sikap dalam pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Ruang lingkup dalam administrasi pendidikan perkantoran yaitu proses kerja sama antar manusia dalam mengembangkan potensi peserta didik menjadi diri yang dewasa melalui pembelajaran.
 Ilmu itu diperoleh dari suatu pengalaman manusia yang awalnya tidak tahu menjadi tahu, pengalaman itu dijadikan pengetahuan dan muncul jadi sebuah teori-teori. Teori ini saling berkaitan dengan masalah, pembuktian dan dugaan sementara. Administrasi pendidikan ini tidak jauh dari organisasi dimana proses kerjasama antara individu/kelompok dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai suatu tujuan bersama yang sudah direncanakan. Atas dasar itulah filsafat ilmu memiliki peranan penting dalam pembentukan kepribadian mahasiswa pendidikan adinistrasi perkantoran sebagai calon guru maupun pekerja.


REFRENSI

-Khan,man.kloning manusia tinjauan filsafat. http://mkhkan-chemistry.blogspot.com/2013/03/bab-i-pendahuluan-1.Html (diakses 21 maret 2013)
-Globethics.Net focus 7.siti syamsyiatun/nihayatul wafiroh:filsafat,etika,dan kearifan lokal untuk konstruksi moral kebangsaan.net,2013.